1. Landasan Teori
1.1. Pancasila sebagai Ideologi Nasional
1.1.1. Pengertian Ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan ‘logos’ yang berarti ilmu. Kata ‘idea’ berasal dari bahasa Yunani ‘eidos’ yang artinya bentuk. Maka secara harfiah ideologi dapat diartikan sebagai ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam kehidupan sehari-hari ideologi dapat dikatakan cita-cita yang bersifat harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus dasar pandangan atau faham. Pada hakikatnya, antara dsar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan karena ataas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang ide-ide, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita.
1.1.2. Pancasila sebagai idelogi Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara dengan kata lain unsur-unsur merupakan materi (bahan) Pancasila yang diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar dan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa bukan mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja yang hanya memperjuangkan suati kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila beraasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara menyeluruh (komprehensif). Oleh karena itu ciri khas Pancasila itu memiliki kesesuaian dengan ciri khas bangsa Indonesia.
1.1.3. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara. Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara. Menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau UUD 1945 maupun yang tidak tertulis atau konvensi. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat di rinci sebagai berikut :
· Merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam empat pokok pikiran.
· Meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang 1945
· Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun yang tidak tertulis)
· Mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional) memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaiamana tercantum dalam pokok pikiran keempat dalam UUD 1945 yang berbunyi “..... negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut kemanusiaan yang adil dan beradab”.
1.1.4. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia. Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Sebagai makhluk individu dan makhluk sosial manusia tidaklah mungkin memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lain. Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan sosial yang lebih luas yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama dalam suatu negara membutuhkan suatu tekad kebersamaan, cita-cita yang ingin dicapainya bersumber pada pandangan hidupnya tersebut. Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjitnya pandangan hidup bangsa dilembagakan menjadi pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa dan pandangan hidup negara dapat disebut sebagai ideologi negara.
Komentar
Posting Komentar